Peminjaman


Koleksi Peminjaman

Seluruh koleksi yang terdapat di perpustakaan dapat digunakan oleh pengguna perpustakaan. Namun demikian, dalam hal peminjaman terdapat ketentuan, yaitu:

  1. Koleksi yang dapat dipinjam

    Koleksi yang dapat dipinjam dan dibawa keluar perpustakaan oleh anggota perpustakaan berupa buku teks dan koleksi CD

  2. Koleksi yang hanya dapat digunakan di perpustakaan (tidak diperkenankan dibawa keluar ruang perpustakaan)

    Koleksi yang HANYA dapat digunakan di perpustakaan dan TIDAK dipinjamkan keluar perpustakaan adalah majalah/jurnal, koran, dan koleksi referensi dan koleksi khusus.

Peraturan Peminjaman Koleksi

  1. Setiap peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan orang lain.
  3. Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
  4. Jumlah pinjaman:
    • Anggota perpustakaan diperkenankan meminjam maksimal 1 buku.
  5. Jangka waktu peminjaman selama 11 (sebelas) hari. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  6. Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain. Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 2 (dua) hari sebelum batas pengembalian.
  7. Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah: Referensi, Majalah/Jurnal, Koleksi Khusus.
  8. Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, dan Kamus

Sanksi

  1. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi berupa membersihkan ruang perpustakaan / merapikan buku-buku.
  2. Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam / pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut :
  • Mengganti dengan buku yang sama.
  • Membayar sesuai harga buku.

Popular posts from this blog

DUTA LITERASI

BUKU NUBAR GURU DAN SISWA SDN PERAK BARAT.

CERPEN KARYA SISWA ( HALWA RAZITA WILDA KELAS 5B )